CokroNews – Yogyakarta, Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen terus diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diselenggarakan pada Selasa, 19 Mei 2026 di Hotel Grand Kangen, Jalan Urip Sumoharjo No.137, Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY). Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan mengusung tema “Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk Mewujudkan Konsumen DIY yang Kritis, Mandiri, dan Sadar Hukum.”
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan penguatan literasi hukum bagi masyarakat serta kalangan akademisi mengenai pentingnya perlindungan konsumen di tengah perkembangan perdagangan dan jasa yang semakin dinamis. Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Turut hadir dalam kegiatan ini berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam bidang perlindungan konsumen, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta, serta Ombudsman DIY.
Materi utama disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Eka Priambodo, dengan dipandu moderator Dr. Muh. Rizki. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perlindungan konsumen memiliki posisi penting dalam membangun sistem perdagangan yang adil, aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Peserta memperoleh pemahaman mengenai hak-hak konsumen yang wajib dipenuhi, seperti hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta kepastian hukum dalam penggunaan barang maupun jasa. Selain itu, dijelaskan pula mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha yang harus dijalankan secara seimbang guna menciptakan hubungan perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah penjelasan terkait mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar jalur pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Melalui mekanisme konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, masyarakat dapat memperoleh alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, serta efektif.
Selain itu, Ombudsman DIY menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat secara luas. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta semakin memiliki kesadaran hukum, mampu memahami hak-haknya sebagai konsumen, serta lebih kritis dalam menghadapi berbagai persoalan konsumen di era perkembangan dunia usaha yang terus bergerak dinamis. (SNA)






