Cokronews – Yogyakarta, Sebanyak 30 mahasiswa FAI UCY sukses melaksanakan praktek peradilan semu di Pengadilan Agama Yogyakarta pada tanggal 10 hingga 15 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan teori hukum yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik nyata di dunia peradilan. Dalam simulasi persidangan ini, mahasiswa berperan sebagai hakim, panitera, penggugat, tergugat, serta kuasa hukum.
Mereka menangani berbagai kasus perdata yang biasa ditangani oleh Pengadilan Agama, seperti perkara perceraian, hak asuh anak, dan sengketa harta bersama.
Setiap sesi persidangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pembacaan gugatan hingga pembacaan putusan.
Baca Juga
Dema FEB UCY Gelar Kuliah Umum “Investasi dan Gadai” Bersama Pegadaian Sentul Yogyakarta
Ibu Nurlistya, S.H., yang menjabat sebagai Panitera Muda di Pengadilan Agama Yogyakarta, bertindak sebagai penguji dalam kegiatan ini.
Beliau memberikan penilaian dan masukan konstruktif terkait jalannya persidangan semu, mulai dari aspek teknis hingga etika profesi. Selain itu, Dra. Nurhudayah, S.H., M.H., selaku hakim pembimbing, turut serta memberikan bimbingan dan arahan kepada para mahasiswa.
Kegiatan tersebut juga diharidir oleh Istifianah, M.Ag. selaku dosen pembimbing praktek peradilan semu, dan Dr. Ahmad Syafii Rahman selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam UCY.
Mereka menyatakan bahwa praktik peradilan semu ini merupakan bagian integral dari kurikulum yang dirancang untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja di bidang hukum.
“Melalui praktik peradilan semu ini, kami berharap mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan teoritis yang telah mereka peroleh di kelas ke dalam konteks praktis. Ini adalah langkah penting dalam membentuk profesionalisme dan kompetensi mereka sebagai calon praktisi hukum,” ujar Dr. Ahmad Syafii Rahman.
Baca Juga
Badilag Goes To Campus Bersama UIN Sunan…
Mahasiswa mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini. Mereka merasakan langsung dinamika persidangan dan memahami betapa pentingnya persiapan matang sebelum memasuki ruang sidang.
Selain itu, mereka juga belajar tentang pentingnya komunikasi efektif dan kerja sama tim dalam menyelesaikan suatu perkara.
“Pengalaman ini sangat berharga bagi kami. Kami belajar bagaimana menyusun berkas perkara, menyampaikan argumen di depan hakim, dan menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi selama persidangan. Ini benar-benar membuka wawasan kami tentang dunia peradilan,” kata salah satu mahasiswa peserta.
Pengadilan Agama Yogyakarta secara rutin menerima mahasiswa magang dan peserta praktik peradilan semu dari berbagai universitas sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung pendidikan hukum di Indonesia.
Kegiatan semacam ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis yang diperlukan dalam karier mereka di bidang hukum.
“Kami selalu terbuka untuk bekerja sama dengan institusi pendidikan dalam rangka memfasilitasi mahasiswa yang ingin belajar dan memahami proses peradilan secara langsung. Ini adalah kontribusi kami dalam mencetak generasi penerus yang kompeten dan berintegritas di bidang hukum,” ungkap Ibu Nurlistya, S.H.
Selain praktik peradilan semu, mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mengamati langsung jalannya persidangan nyata di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hal ini memberikan mereka gambaran yang lebih komprehensif tentang proses peradilan dan berbagai dinamika yang terjadi di dalamnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi evaluasi dan refleksi, di mana para mahasiswa mendapatkan umpan balik dari para pembimbing dan penguji.
Mereka juga diajak untuk berdiskusi mengenai tantangan dan solusi yang mungkin dihadapi dalam praktik hukum sehari-hari. Diharapkan, melalui pengalaman ini, para mahasiswa dapat lebih siap dan percaya diri dalam menapaki karier di dunia hukum.
Dengan adanya program seperti ini, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta dan Pengadilan Agama Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dan etika profesional yang tinggi. Ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum yang mampu berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara. (Nashrul).






